|
Mahasiswa Pindahan Dari Luar Universitas Pamulang |
- Mengajukan permohonan kepada Pembantu Rektor Satu selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun akademi atau semester genap pada tahun akademik yang berjalan
- Melampirkan surat pindahan dari Perguruan Tinggi asal
- Telah dinyatakan putus studi di Perguruan Tinggi asal
- Berasal dari program studi yang sama atau setara
- Memiliki latar mata kuliah yang dapat disetarakan dengan program studi yang dituju
- Memiliki IPK 2,50 dari semua mata kuliah yang disetarakan
- Memperoleh pengesahan pengalihan kredit mata kuliah dari Pembantu Rektor 1
- Memiliki latar studi di Perguruan Tinggi asal yang kemudian diperhitungkan dengan program studi yang baru
- Menyerahkan 2 rangkap copy transkrip akademik dan Ijasah / Diploma terakhir yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi asal atau KOPERTIS asal
- Menyerahkan 2 rangkap foto copy Ijasah SLTA / sederajat yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Menyerahkan 4 lembar pas foto ukuran 3x4 dan 2x3
- Melampirkan rekomendasi KOPERTIS asal khusus yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta di luar KOPERTIS wilayah IV
- Bersedia membayar Administrasi keuangan yang berlaku bagi Fakultas / program studi yang bersangkutan
|